Peraturan UU Tentang SPMI
Peraturan UU Tentang SPMI
Di dalam Peraturan Meteri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Nomor 53 tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal pada Pasal 66 disebutkan bahwa SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Dalam menjalankan SPMI, perguruan tinggi menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.